Jakarta, gozee.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait informasi hoaks yang beredar, menyusul adanya media yang menggunakan logo dan nama menyerupai KPK. Identitas tersebut diduga digunakan untuk modus penipuan atau pemerasan terhadap masyarakat dan pihak lainnya.
KPK dengan tegas meminta agar pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut segera menghentikan aksinya. Masyarakat diminta selalu waspada terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum yang mengatasnamakan KPK.
KPK menegaskan bahwa media resmi yang dikelola lembaga ini hanya melalui situs https://www.kpk.go.id dan akun media sosial resmi, yaitu @KPK_RI (Twitter), @official.KPK (Instagram), KPK RI (YouTube), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (Facebook). Media lain yang menggunakan logo atau identitas serupa dipastikan tidak ada hubungannya dengan Biro Humas KPK.
KPK juga mengimbau pemerintah daerah, kementerian, lembaga, BUMN/BUMD, dan masyarakat untuk melaporkan segera kepada aparat penegak hukum setempat atau ke KPK jika menemui pihak yang mengaku sebagai "Insan KPK" dan terlibat dalam pemerasan, pungutan liar, atau janji mengatur perkara di KPK. Laporan dapat disampaikan melalui email pengaduan@kpk.go.id atau Call Center 198.
KPK dan aparat penegak hukum berkomitmen menindak tegas pelaku penipuan maupun pemerasan semacam ini. Beberapa pelaku dengan modus serupa sebelumnya telah ditangkap dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. (**)
0 Komentar