Jakarta, gozee.net -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh presenter Ruben Onsu terhadap istrinya, Sarwendah Tan, pada Selasa (24/9/2024). Melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, Sarwendah menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding atau perlawanan.
"Dari awal sudah kami sampaikan bahwa kami setuju dengan gugatan yang dilayangkan," ujar Chris. Ia menambahkan bahwa setelah tujuh hari, putusan akan berkekuatan hukum tetap, yang secara resmi memutuskan hubungan pernikahan antara Ruben Onsu dan Sarwendah Tan.
Perkara perceraian ini diputus secara verstek, artinya tanpa kehadiran penggugat, yakni Ruben Onsu. Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tapanuli Marbun, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan cerai Ruben, yang tidak mencakup hak asuh anak maupun harta gana-gini.
"Karena dari awal penggugat tidak memohonkan terkait harta gana-gini maupun hak asuh anak, majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu dalam putusannya," jelas Tapanuli.
Gugatan cerai ini diajukan oleh Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, sejak 9 Juni 2024, dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
(**)
0 Komentar